Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPM serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Koreksi Anda
