Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPK menandatangani kontrak penyaluran beras untuk PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan operator kegiatan ongkos angkut beras PNS.
(2) Operator kegiatan ongkos angkut beras PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan dari masing-masing gubernur.
Koreksi Anda
