Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Menteri Keuangan atas usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (2) Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda