Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, KPA mengajukan usulan penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (2) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK); b. Rincian Anggaran Belanja (RAB); c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua disusun dan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Papua. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi www.djpp.kemenkumham.go.id Papua Barat disusun dan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Papua Barat.
Koreksi Anda