Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 MENETAPKAN:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
(2) Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur Provinsi Papua.
(3) Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan usulan Gubernur Provinsi Papua Barat.
(4) Dalam hal diperlukan, KPA dapat MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
