Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyaluran beras untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dialokasikan dana ongkos angkut beras PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Ongkos angkut beras PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan biaya pengangkutan beras untuk PNS dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG terdekat ke titik serah masing-masing tujuan.
Koreksi Anda
