Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 206-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 72/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Realisasi Semester Pertama menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan dalam rekonsiliasi data jumlah pendanaan dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus 2011. (2) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi tentang: a. Jumlah Guru PNSD yang telah menerima dana Tambahan Penghasilan Guru Semester Pertama Tahun 2011 beserta selisih www.djpp.kemenkumham.go.id kurang atau selisih lebih pada Laporan Realisasi Pembayaran Semester Pertama; b. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 beserta jumlah pendanaan yang dibutuhkan sampai dengan akhir Tahun 2011; c. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak namun belum menerima sepenuhnya dana Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 beserta jumlah pendanaannya; d. dihapus; dan e. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2012. (3) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan menjadi masukan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun rencana alokasi dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD per daerah Tahun Anggaran 2012. (4) Rencana alokasi dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD per daerah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 206-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id