Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Teks Saat Ini
(1) SAL dilaporkan dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Pusat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari ekuitas dana dalam Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
