Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Teks Saat Ini
(1) SAL diutamakan untuk digunakan dalam rangka membiayai defisit APBN tahun anggaran berjalan.
(2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
