Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SAL diutamakan untuk digunakan dalam rangka membiayai defisit APBN tahun anggaran berjalan. (2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id