Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Teks Saat Ini
(1) Rekening Kas Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi Rekening Operasional Badan Layanan Umum dan/atau Rekening Pengelolaan Kas Badan Layanan Umum.
(2) Rekening Kas Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian dari SAL merupakan kas yang berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan Badan Layanan Umum dan belanja Badan Layanan Umum yang sudah disahkan oleh KPPN.
Koreksi Anda
