Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Uang persediaan pada Rekening Bendahara Pengeluaran; b. Uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) Bendahara Pengeluaran; dan c. Uang persediaan dalam bentuk kuitansi/bukti pembayaran yang belum disahkan oleh KPPN. (2) Setiap transaksi pengeluaran negara dan penerimaan negara untuk keperluan uang persediaan dicatat dengan menggunakan akun non anggaran. (3) Penatausahaan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda