Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Teks Saat Ini
(1) Setiap transaksi kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang antar Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicatat dengan menggunakan akun non anggaran.
(2) Transaksi kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang masuk dan kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang keluar.
(3) Jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang masuk sama dengan jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang keluar selama 1 (satu) tahun anggaran tertentu.
(4) Dalam hal jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang masuk dan jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang keluar selama 1 (satu) tahun anggaran tertentu tidak sama, maka laporan keuangan harus dikoreksi sebesar perbedaan tersebut dan dijelaskan secara memadai dalam laporan keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan transaksi kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang dan tata cara koreksi atas perbedaan jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
