Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Teks Saat Ini
Pada akhir tahun anggaran dana SAL yang diperoleh berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disimpan oleh:
a. Bendahara Umum Negara dalam bentuk Rekening Milik Bendahara Umum Negara.
b. Bendahara Pengeluaran dalam bentuk uang persediaan.
c. Bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk Rekening Kas Badan Layanan Umum dan kas tunai (cash on hand).
Koreksi Anda
