Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Teks Saat Ini
(1) SAL diperoleh dengan terlebih dahulu memperhitungkan Surplus/Defisit dan SiLPA/SiKPA.
(2) Surplus/Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari realisasi Pendapatan Negara dan Hibah dikurangi realisasi Belanja Negara selama 1 (satu) periode pelaporan.
(3) SiLPA/SiKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Surplus/Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah realisasi Pembiayaan Bersih selama 1 (satu) periode pelaporan.
(4) SAL akhir periode pelaporan diperoleh dari SAL awal periode pelaporan ditambah SiLPA/SiKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah atau dikurangi Koreksi Pembukuan SAL dan dikurangi penggunaan SAL selama 1 (satu) periode pelaporan.
(5) SAL awal berdasarkan SAL awal Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp66.785.703.517.925,00 (enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus tiga juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(6) Perhitungan dan angka SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) digunakan sebagai dasar perhitungan SAL tahun berikutnya.
Koreksi Anda
