Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran PBI yang diterimanya. (2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor independen. (3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id