Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran PBI dari Kas Negara kepada BPJS Kesehatan.
(2) Tata cara pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
