Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Teks Saat Ini
PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana dari rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Koreksi Anda
