Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (hari) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari BPJS Kesehatan. (3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan. (4) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas PPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id