Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran PBI, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk KPA.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menunjuk PPK dan PPSPM.
Koreksi Anda
