Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id