Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda