Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pengelolaan DRC merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
