Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal dan para Kepala Seksi menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengelolaan DRC.
(2) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.
Koreksi Anda
