Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal dan para Kepala Seksi menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengelolaan DRC. (2) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id