Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
