Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, manajemen risiko, dan kepatuhan internal, serta penyusunan rencana kerja, laporan, dan akuntabilitas kinerja.
(2) Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja aplikasi, basis data, dan jaringan serta penyelesaian permasalahan (trouble shooting) dan pendokumentasian solusi pada Disaster Recovery Center.
(3) Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, backup dan restore, pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberian dukungan penyelesaian gangguan teknologi informasi dan komunikasi pada Disaster Recovery Center.
Koreksi Anda
