Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengelolaan DRC menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kinerja aplikasi, basis data, dan jaringan pada disaster recovery center;
b. penyelesaian permasalahan (trouble shooting) pada disaster recovery center dan pendokumentasian solusi;
c. pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi pada disaster recovery center, backup dan restore, serta pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian dukungan penyelesaian gangguan teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, manajemen risiko, dan kepatuhan internal, serta penyusunan rencana kerja, laporan, dan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
