Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-4-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengelolaan DRC menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kinerja aplikasi, basis data, dan jaringan pada disaster recovery center; b. penyelesaian permasalahan (trouble shooting) pada disaster recovery center dan pendokumentasian solusi; c. pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi pada disaster recovery center, backup dan restore, serta pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian dukungan penyelesaian gangguan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, manajemen risiko, dan kepatuhan internal, serta penyusunan rencana kerja, laporan, dan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda