Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
KPP Pratama terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
c. Seksi Pelayanan;
d. Seksi Penagihan;
e. Seksi Pemeriksaan;
f. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
g. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
h. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
i. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
j. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
