Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
d. penyuluhan perpajakan;
e. pelayanan perpajakan;
f. pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak;
g. pelaksanaan ekstensifikasi;
h. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
i. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
j. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
k. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
l. pembetulan ketetapan pajak;
m. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
n. pelaksanaan administrasi kantor.
Koreksi Anda
