Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan
Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
