Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan terdiri atas:
a. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I;
b. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II;
c. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III; dan
d. Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan.
Koreksi Anda
