Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dan penyelesaian keberatan;
b. penyelesaian proses banding, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali;
c. pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;
d. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi;
e. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
f. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
Koreksi Anda
