Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan penyelesaian keberatan; b. penyelesaian proses banding, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali; c. pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan; d. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi; e. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan f. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
Koreksi Anda