Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan pajak, bimbingan teknis pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).
(2) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
(3) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, serta kegiatan intelijen perpajakan lainnya di lingkup Kantor Wilayah yang menjadi wewenangnya.
(4) Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Koreksi Anda
