Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;
b. Seksi Bimbingan Penagihan;
c. Seksi Intelijen; dan
d. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.
Koreksi Anda
