Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan teknis pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor; b. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan perpajakan; c. pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; d. pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak; e. bantuan pelaksanaan penagihan; f. pemantauan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak; g. pelaksanaan teknis dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan; h. pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; dan i. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id