Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak;
b. pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi; dan
c. pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan.
Koreksi Anda
