Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak; b. pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi; dan c. pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id