Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis pengawasan; b. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak; c. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan; d. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi; e. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan; f. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan; g. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; dan h. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e- Filing.
Koreksi Anda