Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan, bimbingan penggalian potensi perpajakan, melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, melakukan penyajian informasi perpajakan, melakukan pemberian dukungan teknis komputer, serta melakukan bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan.
Koreksi Anda