Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan bantuan hukum; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan; e. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas; f. pengelolaan kinerja; g. pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan h. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id