Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
c. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
d. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
e. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
f. Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
