Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak; b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan; c. pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer; d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan; e. pemberian bimbingan pendataan dan penilaian serta pemberian bimbingan dan pemantauan pengenaan; f. pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi pemeriksaan, penyidikan dan intelijen; g. pemberian bimbingan pelayanan dan penyuluhan, pelaksanaan hubungan masyarakat, serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan; h. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; i. pemberian bimbingan dan pelaksanaaan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan gugatan; j. pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; k. pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia. l. pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah; m. pelaksanaan urusan bantuan hukum; dan n. pelaksanaan administrasi kantor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id