Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, dan Seksi Keberatan dan Banding III, masing-masing mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses gugatan, proses Peninjauan Kembali, serta pembetulan Surat Keputusan Wajib Pajak.
(2) Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi keberatan, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali di lingkungan Kantor Wilayah.
(3) Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, dan Seksi Keberatan dan Banding III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melakukan tugas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
Paragraf Kedua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Koreksi Anda
