Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Bidang Keberatan dan Banding terdiri atas:
a. Seksi Keberatan dan Banding I;
b. Seksi Keberatan dan Banding II;
c. Seksi Keberatan dan Banding III; dan
d. Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding.
Koreksi Anda
