Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan;
b. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan perpajakan;
c. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis konsultasi perpajakan;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
f. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
g. pemeliharaan dan pemutakhiran website atau panduan informasi perpajakan melalui sarana publikasi lainnya;
h. pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
i. bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di Kantor Wilayah;
dan
j. pelaksanaan kerja sama perpajakan.
Koreksi Anda
