Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan; b. Seksi Bimbingan Penagihan; c. Seksi Intelijen; dan d. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id