Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan perpajakan;
c. pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
d. pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
e. bantuan pelaksanaan penagihan;
f. pemantauan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
g. pelaksanaan teknis dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan;
h. pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
i. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).
Koreksi Anda
