Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis pengawasan;
b. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
c. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
d. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
e. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan;
f. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
g. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; dan
h. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e- Filing.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
Koreksi Anda
