Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal;
d. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
