Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama melakukan fungsi pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan pegawai lainnya yang ditunjuk oleh kepala kantor.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama melakukan fungsi pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan pegawai lainnya yang ditunjuk oleh kepala kantor.
(3) Penilaian angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Penilaian angka kredit atas pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, Seksi Keberatan dan Banding III, dan Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, dan Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus membawahkan para Penelaah Keberatan.
(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama membawahkan para Account Representative.
Koreksi Anda
