Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IVa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon IVa.
(6) Kepala KP2KP adalah jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
