Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini terdapat:
a. 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah;
b. 4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar;
c. 28 (dua puluh delapan) KPP Madya;
d. 309 (tiga ratus sembilan) KPP Pratama; dan
e. 207 (dua ratus tujuh) KP2KP.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja:
a. Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
dan
c. KP2KP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terjadi pembentukan/pemekaran/penggabungan/ pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
